Layanan Informasi Online
Register Pemohon
Jaminan Data Pribadi
Permintaan Data Pribadi Untuk Kepetingan Pelayanan Informasi
Bawaslu tidak akan memberikan data pribadi pemohon kepada pihak ketiga
Bawaslu akan memberitahukan kepada pemohon jika terjadi kebocoran
Perlindungan data pribadi dan mengupayakan pemulihannya
Bawaslu akan memberikan sanksi kepada oknum internal yang mengambil data pribadi pemohon untuk di luar kepentingan pelayanan informasi
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan/keberatan bagi pemohon atas dugaan tidak terlidunginya data pribadi pemohon
Bawaslu akan memusnahkan data pribadi pemohon setelah lima tahun atau di bawah lima tahun atas permintaan pemohon dengan alasan yang di benarkan oleh peratuan per-UU-an