Hak Dan Kewajiban Bawaslu Dalam Permohonan Informasi
HAK BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI |
a. Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif; d. Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan. |
KEWAJIBAN BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI |
a. Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; c. Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; d. Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus; e. Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi; f. Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi; g. Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik; h. Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik; i. Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi; j. Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; k. Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi; l. Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi; |