Hak Dan Kewajiban Bawaslu Dalam Permohonan Informasi

HAK BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI

a.   Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b.   Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c.   Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;

d.   Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

KEWAJIBAN BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI

a.   Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

b.   Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

c.   Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

d.   Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;

e.   Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;

f.     Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;

g.   Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;

h.   Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;

i.      Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;

j.      Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.   Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;

l.      Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;