Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
HAK PEMOHON INFORMASI |
a. Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Bawaslu; b. Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus. c. Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi; d. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi; e. Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan; f. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Bawaslu; g. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi; h. Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi; i. Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi); j. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi; k. Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi; l. Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon. |
KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI |
a. Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan; b. Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |